Pasuruan. Warga dari desa orooro ombowetan, kecamatan rembang, kabupaten pasuruan tidak tahu apa itu CSR (Corparate Social Responsibility) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk bertindak etis dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup karyawan, komunitas lokal dan masyarakat. Sabtu, (14/03/2026)
Bupati pasuruan (HM Rusdi Sutejo) Telah mengusulkan Raperda Tata Kelola CSR (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, pada 7 Maret 2025 untuk mengoptimalkan kontribusi perusahaan bagi pembangunan daerah. Berikut adalah poin poin penting terkait rapat paripurna dan kebijakan CSR tersebut,
1. Penguatan tata kelola (Raperda CSR) Pemkab pasuruan mengusulkan raperda baru untuk merapikan, menata, dan menoptimalkan penggunaan dana CSR dari perusahaan agar lebih tepat sasaran dan terarah, tidak sekedar formalitas.
2. Fokus Pembangunan,
CSR diharapkan fokus pada percepatan pembangunan daerah, termasuk penanganan masalah sosial, lingkungan dan infrastruktur. 3. Dukungan DPRD, Legislatif di kabupaten pasuruan mendukung usulan RAPERDA TJSL/CSR ini dengan sejumlah cacatan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana.
4. Pencegahan Penyalahgunaan,
|
Baca juga:
Konfirmasi Menemui Kajari Kabupaten Pasuruan
|
Raperda ini dirancang untuk mencegah "penyalahgunaan" dana CSR memastikan pengelolaannya akuntabel, mengaktifkan kembali forum CSR.
5. Contoh Implementasi,
Perusahaan diimbau aktif, seperti contoh sinergi yang dilakukan sebelumnya dengan bank jatim untuk pembangunan infratruktur publik. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bupati pasuruan untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam percepatan pembangunan ekonomi dan sosial di Kabupaten Pasuruan. (Haris)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260316_111733_759.sdocx-->
|
Baca juga:
Ruang Kelas Baru SMAN 1 Jawa Timur
|
