CSR Kabupaten Pasuruan

    Pasuruan. Warga dari desa orooro ombowetan, kecamatan rembang, kabupaten pasuruan tidak tahu apa itu CSR (Corparate Social Responsibility) Tanggung Jawab Sosial Perusahaan untuk bertindak etis dan berkontribusi pada pengembangan ekonomi dan meningkatkan kualitas hidup karyawan, komunitas lokal dan masyarakat. Sabtu, (14/03/2026)

    Bupati pasuruan (HM Rusdi Sutejo) Telah mengusulkan Raperda Tata Kelola CSR (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, pada 7 Maret 2025 untuk mengoptimalkan kontribusi perusahaan bagi pembangunan daerah. Berikut adalah poin poin penting terkait rapat paripurna dan kebijakan CSR tersebut,

    1. Penguatan tata kelola (Raperda CSR) Pemkab pasuruan mengusulkan raperda baru untuk merapikan, menata, dan menoptimalkan penggunaan dana CSR dari perusahaan agar lebih tepat sasaran dan terarah, tidak sekedar formalitas.

    2. Fokus Pembangunan,

    CSR diharapkan fokus pada percepatan pembangunan daerah, termasuk penanganan masalah sosial, lingkungan dan infrastruktur. 3. Dukungan DPRD, Legislatif di kabupaten pasuruan mendukung usulan RAPERDA TJSL/CSR ini dengan sejumlah cacatan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana.

    4. Pencegahan Penyalahgunaan,

    Raperda ini dirancang untuk mencegah "penyalahgunaan" dana CSR memastikan pengelolaannya akuntabel, mengaktifkan kembali forum CSR.

    5. Contoh Implementasi,

    Perusahaan diimbau aktif, seperti contoh sinergi yang dilakukan sebelumnya dengan bank jatim untuk pembangunan infratruktur publik. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya bupati pasuruan untuk mendorong kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan badan usaha dalam percepatan pembangunan ekonomi dan sosial di Kabupaten Pasuruan. (Haris)<!--/data/user/0/com.samsung.android.app.notes/files/clipdata/clipdata_bodytext_260316_111733_759.sdocx-->

    bansos csr masyarakat perusahaan
    Muhammad haris

    Muhammad haris

    Artikel Sebelumnya

    Panen Nila 100 Kg di Rutan Bangil: Bukti...

    Artikel Berikutnya

    Polres Pasuruan Gagalkan Peredaran Ratusan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Komandan Lanud Sultan Hasanuddin Hadiri Sertijab Danskadron Udara 11
    KemenTrans Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Lahan Transmigrasi di Kutai Kartanegara
    Kekayaan Intelektual Jadi Jaminan Kredit Usaha Hingga Rp500 Juta
    Dandim 0811 Tuban Tinjau Awal Lokasi TMMD Ke-128 Tahun 2026 di Wilayah Kecamatan Semanding
    Komnas HAM Desak Pemeriksaan KaBAIS Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

    Ikuti Kami