Kemenag Pasuruan: Bedah Kinerja, Tepis Formalitas demi Hasil Nyata

    Kemenag Pasuruan: Bedah Kinerja, Tepis Formalitas demi Hasil Nyata

    Pasuruan. Budaya kerja yang hanya sekadar menggugurkan kewajiban kini tak lagi berterima di lingkungan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasuruan. Senin (9/2) lalu, aula kantor tersebut menjadi saksi bisu transformasi, bukan sekadar pertemuan seremonial. Puluhan pengawas madrasah berkumpul untuk melakukan "bedah total" Perjanjian Kinerja (Perkin) dan Dialog Kinerja. Tujuannya jelas: memastikan setiap angka capaian bukan sekadar "ngarang indah" atau hasil imajinasi semata.

    Farid Wajdi, Pengawas Madrasah Kemenag Kota Malang, hadir sebagai narasumber utama. Dengan gaya yang taktis, ia membongkar cara menerjemahkan Perkin ke dalam indeks kegiatan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP). Lebih dari itu, Farid menekankan betapa krusialnya akurasi dalam menyusun Rencana Hasil Kerja (RHK).

    "Pengawas harus paham peta proses bisnis setiap sasaran kinerja. Jangan sampai apa yang dikerjakan di lapangan tidak selaras dengan target besar organisasi, " tegas Farid di hadapan para peserta yang tampak antusias menyimak. Ia menambahkan bahwa pengawasan ke madrasah seharusnya berbasis pada capaian yang terukur, bukan sekadar kunjungan rutin tanpa output yang jelas.

    Plt Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasuruan menyambut baik inisiatif ini. Ia mengingatkan bahwa penentuan target kerja tidak boleh dilakukan secara sepihak di balik meja.

    "Harus didiskusikan bersama, berbasis data dan bukti otentik. Kita memotret kondisi riil, bahkan rumusnya bisa beda dengan daerah lain seperti Kota Malang, tergantung kondisi lapangan, " ungkapnya.

    Upaya memperketat kualitas RHK ini rupanya juga belajar dari pengalaman evaluasi di tahun sebelumnya. Di wilayah tetangga, Kemenag Kota Malang misalnya, sinkronisasi RHK tahun 2026 kini dilakukan lebih masif. Hal ini dilakukan karena pada 2025 masih ditemukan intervensi Perkin yang belum selaras dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tusi).

    "Kita ingin terus berbenah. Semua dikoordinasikan sejak awal, mulai dari staf, kepala madrasah negeri, hingga pengawas agar persepsinya satu frekuensi, " jelas Plt. Kepala KanKemenag.

    Dalam teknis penyusunannya, jumlah RHK yang diambil setiap pengawas kini tidak bisa lagi disamaratakan. RHK harus didasarkan dari hasil sinkronisasi, mana yang paling relevan dari 28 RHK yang bersumber dari Perkin Pendma. Farid menjelaskan bahwa variasi jumlah RHK ditentukan secara proporsional, seperti dalam kasus guru, RHK ditentukan berdasarkan tiga aspek: Jabatan Guru, Tugas Tambahan, dan Status Kepegawaian.

    Sebagai contoh konkret, Pak Yasir, Kepala MTsN 1 Kabupaten Pasuruan, yang memimpin madrasah dengan 694 siswa dan program kelas bilingual (Arab-Inggris) yang kompleks, diwajibkan mengambil 28 RHK. Angka maksimal ini menjadi representasi dari beratnya tanggung jawab kepemimpinan di madrasah yang berkembang pesat tersebut.

    Melalui dialog kinerja yang gayeng dan penyusunan RHK yang presisi, diharapkan komunikasi antara pimpinan dan pengawas akan semakin intensif. Ini akan menghilangkan keraguan dalam menyusun laporan digital, menghasilkan administrasi yang lebih tertib, akuntabel, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pendidikan madrasah di tahun 2026.

    kemenag pasuruan perjanjian kinerja dialog kinerja pengawas madrasah kualitas pendidikan akuntabilitas asn
    Muhammad haris

    Muhammad haris

    Artikel Sebelumnya

    MAN 1 Pasuruan Perkuat Spiritual Lewat Istighosah...

    Artikel Berikutnya

    Gerbang Kembar: Pasuruan Berjuang Atasi...

    Berita terkait