Terdakwa Korupsi Dana PKBM Pasuruan Dapat Vonis Berbeda

    Terdakwa Korupsi Dana PKBM Pasuruan Dapat Vonis Berbeda

    SURABAYA - Perbedaan hukuman dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya kepada dua pesakitan dalam kasus dugaan korupsi dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Kabupaten Pasuruan. Keputusan yang dibacakan dalam sidang terbuka pada Jumat (21/11) ini, tentu menyisakan cerita tersendiri bagi para pihak yang terlibat.

    Erwin Setyawan, salah satu terdakwa, dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan primair. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara. Tak hanya itu, Erwin juga dibebani denda Rp 500 juta yang jika tidak terbayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan. Kewajiban terberatnya adalah membayar uang pengganti sebesar Rp 1, 88 miliar. Sebagian kecil, Rp 637, 6 juta, telah dititipkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, ancaman penyitaan dan lelang harta benda menanti jika sisa uang pengganti tidak dilunasi dalam sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika harta tak mencukupi, ia harus siap menjalani pidana pengganti selama 3 tahun 7 bulan.

    Sementara itu, nasib terdakwa Nurkamto sedikit lebih ringan. Majelis hakim menyatakan Nurkamto terbukti bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara. Denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan juga menyertainya. Uniknya, kewajiban uang pengganti sebesar Rp 15 juta telah sepenuhnya disetor oleh Nurkamto, sehingga ia terbebas dari beban tambahan jika putusan ini telah final.

    Vonis yang dijatuhkan kepada Erwin Setyawan ternyata lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang meminta hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Untuk Nurkamto, tuntutan jaksa sudah sesuai dengan vonis yang dijatuhkan, termasuk denda dan uang pengganti.

    Menyikapi putusan ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Ferry Hari Ardianto, menyatakan pihaknya masih akan mempelajari lebih dalam sebelum mengambil langkah. “Jaksa menyatakan pikir-pikir. Kami akan telaah dulu pertimbangan hukum majelis, ” ujarnya.

    Sikap serupa juga diambil oleh penasihat hukum Erwin Setyawan, Wiwik Tri Hariyati. Ia mengaku masih perlu berkonsultasi intensif dengan kliennya sebelum memutuskan apakah akan menerima putusan atau menempuh jalur hukum lebih lanjut. “Kami pikir-pikir dulu. Keputusan akhir akan kami putuskan setelah berdiskusi dengan klien kami, ” ungkapnya. (PERS) 

    korupsi pkbm pasuruan pengadilan vonis jaksa
    Updates.

    Updates.

    Artikel Berikutnya

    Kepala Desa Ambal-Ambil Jalani Sidang Tipikor...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kodaeral X TNI AL Gelar Upacara Tabur Bunga di Laut Dalam Rangka Hari Dharma Samudera 2026
    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025

    Ikuti Kami