Suasana di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin, 5 Januari 2026, tak seperti biasanya. mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) mendatangi wakil rakyat mereka. Bukan sekadar unjuk rasa biasa, kali ini agenda mereka adalah menyampaikan serangkaian tuntutan dan pernyataan sikap yang tegas terkait sejumlah norma dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru saja disahkan.
Para mahasiswa ini menyuarakan keprihatinan mendalam. Mereka berpendapat bahwa beberapa pasal dalam KUHAP baru berpotensi mengikis prinsip Due Process Of Law, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM), serta mengurangi kontrol masyarakat terhadap kinerja aparat penegak hukum. Kekhawatiran ini bukan tanpa dasar, melainkan didasarkan pada identifikasi mendalam terhadap pasal-pasal yang dianggap bermasalah.
Poin-poin krusial yang disorot oleh PMII Pasuruan meliputi kewenangan penyelidik dalam melakukan upaya paksa, penetapan saksi mahkota oleh penyidik, penerimaan pengakuan bersalah atau plea bargain di tahap penyidikan, pemanggilan dan pemeriksaan tanpa status hukum yang jelas, serta dominasi penyidik Polri atas PPNS dan penyidik tertentu. Semua ini, menurut mereka, merupakan ancaman serius bagi keadilan.
Dalam argumen hukumnya, PC PMII Pasuruan merujuk pada landasan konstitusional yang kuat. Pasal 1 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum, serta Pasal 28D ayat (1) UUD Tahun 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil, menjadi pijakan utama mereka. Selain itu, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP itu sendiri juga menjadi sorotan, bersamaan dengan fungsi DPRD Kabupaten Pasuruan dalam pengawasan legislasi dan penyaluran aspirasi masyarakat.
"Setiap hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil dan perlindungan HAM harus ditegakkan setinggi-tingginya. Kami melihat ada potensi pelemahan dalam KUHAP baru ini, dan itu sangat mengkhawatirkan bagi masa depan kepastian hukum di Indonesia, " ujar salah satu orator aksi, dengan nada prihatin yang terpancar jelas.
Meskipun sempat terjadi ketegangan saat penyampaian aspirasi, situasi berhasil dikendalikan. Tuntutan resmi PC PMII Pasuruan, lengkap dengan seluruh argumentasi hukumnya, telah diserahkan secara simbolis kepada perwakilan DPRD Kabupaten Pasuruan. Para mahasiswa berharap agar aspirasi mereka didengar dan ditindaklanjuti demi terciptanya sistem hukum yang lebih berkeadilan dan melindungi hak seluruh warga negara.

Updates.