Kepala Desa Ambal-Ambil Jalani Sidang Tipikor di Surabaya Atas Dugaan Korupsi Dana Desa

    Kepala Desa Ambal-Ambil Jalani Sidang Tipikor di Surabaya Atas Dugaan Korupsi Dana Desa
    Saiful Anwar, Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, kini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya

    SURABAYA - Persidangan perdana terhadap Kepala Desa Ambal-Ambil, Kecamatan Kejayan, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Saiful Anwar, telah dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Perkara yang menyita perhatian ini bermula dari dugaan perbuatan melawan hukum yang berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara, terkait pengelolaan dana desa selama periode 2021 hingga 2022. 

    Berdasarkan berkas perkara bernomor 174/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby, Saiful Anwar, yang menjabat Kepala Desa periode 2019-2025 dan diperpanjang hingga 2027, didakwa melakukan tindakan yang bertujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi. Perbuatan yang diduga terjadi di Kantor Desa Ambal-Ambil antara Januari 2021 hingga Desember 2022 ini sungguh disayangkan.

    Dalam dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Saiful Anwar dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Fokus utama dakwaan ini adalah tindakan melawan hukum yang secara langsung merugikan negara. Pengalaman saya melihat dampak buruk korupsi pada pembangunan membuat saya memahami betapa seriusnya ancaman ini.

    Sementara itu, pada dakwaan subsidair, terdakwa dijerat dengan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama. Dakwaan ini lebih menitikberatkan pada penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang melekat pada jabatan atau kedudukan, dengan motif menguntungkan diri sendiri atau pihak lain. Sungguh ironis ketika jabatan yang seharusnya melayani justru disalahgunakan.

    Kasus ini menjadi pengingat penting tentang bagaimana dana desa yang seharusnya menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat desa, dapat disalahgunakan oleh oknum pejabat publik. Dampak dari penyalahgunaan wewenang ini tidak hanya terhadap keuangan negara, tetapi juga secara langsung memengaruhi kehidupan dan harapan masyarakat desa. Saya berharap keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Persidangan Saiful Anwar akan terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Surabaya, menunggu keputusan akhir yang adil. (PERS) 

    korupsi desa tipikor pasuruan dana desa tindak pidana korupsi berita korupsi
    Updates.

    Updates.

    Artikel Sebelumnya

    Pasar Murah Pasuruan Banjir Serbu Warga,...

    Artikel Berikutnya

    Polres Pasuruan Bongkar Arena Judi Sabung...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Wamenhan RI Tinjau Kesiapan Pembangunan Infrastruktur Strategis TNI AU di Lanud Sultan Hasanuddin
    KPK Dalami Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji,  Aizzudin Abdurrahman Diperiksa
    Momen Haru, Dankodaeral X Makan Satu Piring Berdua Dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura
    TNI Raih Predikat A (Pelayanan Prima) pada Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025
    Dua Pengusaha Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra Divonis Penjara Kasus Korupsi Suap Hutan Inhutani V

    Ikuti Kami