Gempur Narkoba, Polres Pasuruan Ciduk Pengedar Sabu di Prigen

    Gempur Narkoba, Polres Pasuruan Ciduk Pengedar Sabu di Prigen

    publikjatim.com. Kasus peredaran narkotika kembali berhasil diungkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan. Kali ini, operasi penindakan menyasar wilayah Kecamatan Prigen, membuahkan hasil dengan diciduknya seorang pemuda berinisial AN (23) di kediamannya di Dusun Tegal Kidul, Desa Jatiarjo. Penangkapan dramatis ini terjadi pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

    Penggeledahan yang dilakukan petugas di rumah tersangka tidak sia-sia. Petugas berhasil menyita barang bukti berupa 30 poket sabu dengan total berat mencapai 2, 048 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain yang diduga kuat terkait dengan aktivitas peredaran narkotika juga turut diamankan, menambah bukti kuat atas perbuatan tersangka.

    Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan, menegaskan komitmen penuh kepolisian dalam memberantas peredaran barang haram ini hingga ke akar-akarnya. “Kami tegaskan, Polres Pasuruan tidak memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkotika, ” tegasnya.

    “Tersangka AN adalah pengedar yang memasarkan sabu di wilayah Prigen, dan kami akan terus memburu pemasok utamanya yang saat ini berstatus DPO, ” tambah AKBP Jazuli.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi berharga yang disampaikan oleh masyarakat. Laporan tersebut mencurigai aktivitas mencurigakan yang dilakukan tersangka di rumahnya. Berbekal laporan tersebut, tim kepolisian segera bergerak melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti yang telah disebutkan.

    Dalam interogasi awal, AN mengakui bahwa seluruh barang haram yang diamankannya tersebut diperoleh dari seseorang berinisial AF. Hingga kini, AF telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target buruan polisi.

    “Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp150 ribu per gram dan bisa memakai sabu secara gratis dari hasil penjualannya, ” ungkap AKBP Jazuli.

    Atas perbuatannya yang melawan hukum, AN kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti sangat berat, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal hukuman seumur hidup, bahkan hukuman mati.

    Kapolres kembali menekankan keseriusan jajarannya dalam memberantas narkoba di Kabupaten Pasuruan. “Kami mengajak masyarakat untuk terus memberikan informasi. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti karena pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama semua pihak, ” tandas AKBP Jazuli.

    narkoba pengedar narkoba polres pasuruan prigen razia narkoba hukuman narkoba
    Muhammad haris

    Muhammad haris

    Artikel Sebelumnya

    Omon Omon Pencegahan dan Pencemaran Lingkungan

    Artikel Berikutnya

    Polsek Purwosari Kirim Bantuan Logistik...

    Berita terkait